Keutamaan Shadaqah

#Shadaqah, oleh: ust. Manatahan--

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 261)

Demikian, semoga Firman Allah ini semakin menggerakkan hati para dermawan sekalian, bahwasannya apa yang kita serahkan ke Jalan Allah, akan mendapat ganti yang berlipat ganda dari Allah SWT Ar-Razzaq Yang Maha Memberi Rizki. Amien.

Menafkahkan harta yang dicintai

Diantara sifat seorang mukmin yang terdapat pada ayat-ayat al-qur’an yaitu menafkahkan harta yang dicintainya, sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٨:٣

(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Al-Anfal: 3)

Yakni, rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka lalu mereka mengeluarkannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang maksud “menafkahkan” disini, yaitu sebagai berikut:

1.Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan “nafkah” yang dikeluarkan itu adalah zakat wajib.

2. Ada yang mengatakan, yang dimaksud dengan “nafkah” tersebut adalah sedekah tathawu’ atau sukarela.

3. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak-hak yang ada dalam harta selain zakat, karena Allah subhanahu wa ta’ala ketika menyebutkannya, berbarengan dengan shalat, maka nafkah tersebut menjadi wajib, dan ketika tidak disebutkan berbarengan dengan shalat maka yang fardhu hanya shalat, sedangkan nafkah tersebut tidak fardhu.

4. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “nafkah” tersebut adalah nafkah dalam makna umum, dan inilah pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, karena infak tersebut menempati posisi “terpuji” jika dilakukan sebagian harta yang diberikannya kepada mereka dan infak hanya dapat dilakukan dari rezeki yang halal. Maksud ayat tersebut adalah, “Mereka mengeluarkan sesuatu yang telah ditetapkan oleh syari’at berupa zakat atau yang lainnya, yang terkadang muncul pada beberapa keadaan, dan mereka dianjurkan untuk melakukan semua itu” [Al-Jami' (1/125) oleh Al-Imam Qurthubi dan Tafsir Al-Qur'an al-Azhim (1/42) oleh Al-Imam Ibnu Katsir]

Dahulu, ada pepatah yang sering diucapkan: “tidak berhak dilahirkan orang yang hidup hanya untuk kepentingan dirinya sendiri”

Tentunya seorang mukmin tidak bisa hidup tanpa kerabat dekat (famili/keluarga), para tetangga, dan teman sejawat, dan tentu disana ada orang yang kaya dan yang muskin, yang kuat dan yang lemah, yang berkecukupan dan yang kekurangan.

Seorang mukmin akan selalu berpacu memberikan sedekah kepada setiap orang yang membutuhkannya, baik yang dekat maupun yang jauh, yang dikenal maupun yang tidak dikenalnya.
Sedekah yang kita berikan tidak terbatas, baik kecil atau besar, karena maksud dari sedekah adalah memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengeluarkan diri dari sikap pelit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Pada suatu hari yang terik, ada seorang wanita pelacur melihat seekor anjing sedang mengelilingi sebuah sumur. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Si pelacur lalu membuka sepatunya dan mengisinya dengan air sumur tersebut lalu diberikan kepada anjing tersebut. Wanita itu dimapuni dosa-dosanya” (HR. Muslim)

Perhatikanlah, bagaimana sedekah yang jumlahnya sedikit telah menjadikan rahmat dan maghfirah (ampunan) Allah tercurah kepada wanita tunasusila tersebut, bahkan kalimat thayyibah (kata-kata yang baik) yang keluar dari mulut Anda akan dicatat disisi Allah sebagai rangkaian sedekah yang anda telah lakukan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Jauhilah api neraka meskipun hanya (bersedekah) dengan separoh kurma. Jika kamu tidak menemukannya, maka (cukup) dengan kata-kata yang baik.” [HR. Bukhari (6023), Muslim (7/101), Ahmad, (4/256), Nasa'i (5/75), Darimi (1390), Baihaqi (1/390) dalam kitabnya sunan kubra]
Semua ini mengajak kita untuk menjadi orang yang dermawan. Maka janganlah Anda pelit terhadap orang lain, meskipun hanya dengan memberi sepotong pakaian, sesuap makanan, atau seteguk minuman.

Allaahu a’lam…

#Sauadaku: Barangkali diantara saudara-saudaraku ada yang berniat untuk sekedar menginfaqkan rizki yang akan kami salurkan untuk penyelesaikan pembangunan mesjid alMujahidin, yang beralamat di Jln. Siliwangi III RT 12/03 Desa Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dapat menitipkannya melalui rekening BRI Syari’ah a/n: Siti Alfiah Muhdian, no. Rek: 100 256 9098

Kontak Person:  ust. Malik AS. Hp: 0815 6311 3245

Terimakasih, semoga keikhlasan saudaraku diganti oleh Allah SWT, melebihi apa yang telah diinafaqkan kepada  kami. Aamiin Yaa Rabbal’aalamiin..!

Post a Comment

Previous Post Next Post