BEKASI – Thoriqudin alias Abu Rusydan (61) warga kelahiran Kudus ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat, kembali ditangkap dengan tuduhan diduga terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Penangkapan terhadap
tersangka T alias AR adalah perbuatan baru, setelah yang bersangkutan keluar
menjalani hukuman,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad
Ramadhan, di RS Polri Kramat Jati, dilansir Newsweek Senin (13/9/2021).
Abu Rusydan merupakan
kombatan Jamaah Islamiyah di Afghanistan pada 1990.
Setelah kembali ke
Indonesia, ia dituduh menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas kasus Bom Malam
Natal 2000 dan Bom Bali 2002.
Atas tuduhan
menyembunyikan Ali Gufron, pengadilan memvonis Abu Rusydan 3,5 tahun pada 2004.
Setelah bebas, Abu
Rusydan sesekali muncul di pemberitaan dan membuat video ceramah di YouTube.
Namun di luar dugaan setelah belasan tahun bebas, ia kini menjabat Dewan Syuro
Jamaah Islamiyah.
“Sementara masih
didalami. Yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari
organisasi JI dan bersama senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan
membentuk Majelis Kasepuhan,” kata Ramadhan.
Selain T, Jumat lalu
Densus 88 juga membekuk MEK, S, dan SH. MEK, dan S ditangkap di Bekasi,
sedangkan SH ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.
JI akhir-akhir ini
menjadi bidikan kepolisian karena diduga menggalang dana dan mengembangkan
usaha.
Salah satu caranya
adalah lewat kotak amal di sejumlah minimarket. Mereka juga dituduh mempunyai
perkebunan sawit. (Arrahmah)
Post a Comment