Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) menilai ada keterkaitan tak langsung antara pembubaran
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan vonis 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.
"Ini dilakukan dalam waktu berdekatan, kami
melihat ini ada indikasi semacam kompromi politik, indikatornya adalah
representasi kelompok kanan, hal ini HTI dibubarkan. Maka, untuk meredam itu,
Ahok sebagai representasi kelompok liberal juga divonis," kata Kordinator
Kontras, Yati Andriyani di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.
Kedua peristiwa tersebut, ia mengungkapkan, tidak
sesuai dengan terapan hukum berkeadilan. Apalagi, ia melihat, vonis 2 tahun
penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk
Ahok. Sedangkan pembubaran HTI adalah pernyataan sepihak pemerintah.
"Dalam kasus ini kita tidak melihat ada intensi
sengaja penodaan. Kita melihat hakim terpengaruh tekanan massa. Pada HTI,
harusnya pembubaran harus ada pengujian ketat pemerintah, kalau hanya dibilang
HTI melawan Pancasila-NKRI itu masih secara umum, harus dibuktikan (mendalam)
dulu," imbuh Yati.
Ia menjelaskan, 2 peristiwa tersebut menjadi
kekhawatiran tersendiri bagi Kontras. Di mana ada ongkos mahal yang dikorbankan,
yakni HAM dan nilai demokrasi.
"Kami khawatirkan ini (pembubaran HTI dan vonis
Ahok) bentuk kompromi pemerintah untuk meredakan situasi. Tapi sesungguhnya,
ini mengorbankan banyak hal, ada ongkos yang mahal, HAM dan nilai demokrasi dan
serta aturan hukum," tandas Yati.[muslimina]
Post a Comment